Asuransi Harta Benda
Asuransi Harta Benda / Property Insurance
Asuransi Properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko pada properti, seperti kebakaran, pencurian dan beberapa kerusakan akibat cuaca. Ini termasuk bentuk khusus asuransi seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah.
Properti diasuransikan dalam dua cara utama:
- Resiko UmumResiko umum menjamin semua penyebab kerugian yang tidak secara khusus dikecualikan dalam polis. Pengecualian umum pada polis resiko umum termasuk kerusakan akibat gempa bumi, banjir, insiden nuklir, tindakan terorisme dan perang.Contoh: Property All Risks
- Resiko KhususResiko khusus memerlukan penyebab khusus kerugian untuk disebutkan di polis asuransi yang akan diberikan. Resiko khusus yang umum termasuk peristiwa yang menyebabkan kerusakan seperti kebakaran, ledakan petir, dan pencurian.Contoh: Fire Insurance
Fire Insurance
Asuransi Kebakaran / Fire Insurance:
Asuransi Kebakaran memberikan jaminan / pertanggungan pada harta benda yang dipertanggungkan berupa gedung / bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko dll, termasuk isinya (perabotan, perlengkapan / peralatan, mesin, persediaan barang / stock) terhadap kemungkinan kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh resiko kebakaran, tersambar petir, kejatuhan pesawat terbang, peledakan dan asap.
Luas jaminan Fire Insurance disebut juga dengan istilah FLEXA merupakan kependekan dari Fire, Lightning, EXplosion, Aircraft.
Property All Risks
Property All Risks & Industrial All Risks Insurance:
Merupakan Asuransi untuk Property yang cukup lengkap, yang tidak ikut dijamin adalah hal-hal yang dikecualikan didalam polis.
Meskipun begitu beberapa hal yang dikecualikan tersebut bisa ikut dijamin dengan menambah jaminan asuransi tertentu.
Luas Jaminan:
- Fire, Lighting, Explosion, Impact of falling Aircraft and Article dropped
- Riot, Strike & Malicious Damage (RSMD 4.1A)
- Civil Commotion
- Flood, Windstorm, Typhoon and Water Damage
- Accidental Damage/Other Causes, Burglary
- Debris Removal
- Architect’s Surveyor’s and Consulting Engineer’s Expenses
- Fire Brigades Charges
- Fire Extinguishing Cost
- Etc.
Kecuali Kerugian dan Kerusakan oleh sebab yang dikecualikan didalam polis PAR / IAR
perluasan jaminan asuransi untuk resiko Flood (Banjir), Windstorm (Angin Topan), Tempest (Badai), Water Damage (Kerusakan karena Air)
Asuransi Gempa Bumi / Earthquake Insurance:
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
RSMDCCTS
Merupakan perluasan jaminan asuransi property terhadap resiko Riots (Kerusuhan), Strikes (Pemogokan), Malicious Damage (Tindakan perbuatan jahat), Civil Commotion (Huru-hara), Terrorism & Sabotage (Terorisme & Sabotase)
Klausula perluasan 4.1A menjamin kerugian property terhadap resiko:
- Riot / Kerusuhan
- Strike / Pemogokan
- Locked Workers / Penghalangan Bekerja
- Malicious Act / Perbuatan Jahat
- Preventive Act / Pencegahan
- Looting / Penjarahan
Klausula perluasan 4.1AAA / 4.1A+ / 4.1A Plus CCTS menjamin kerugian property terhadap resiko:
- Riot / Kerusuhan
- Strike / Pemogokan
- Locked Workers / Penghalangan Bekerja
- Malicious Act / Perbuatan Jahat
- Preventive Act / Pencegahan
- Looting / Penjarahan
- Civil Commotion / Huru-hara
- Terrorism / Terorisme
- Sabotage / Sabotase
Klausula perluasan 4.1B menjamin kerugian property terhadap resiko:
- Riot / Kerusuhan
- Strike / Pemogokan
- Locked Workers / Penghalangan Bekerja
- Malicious Act / Perbuatan Jahat
- Preventive Act / Pencegahan
- Looting / Penjarahan
- Civil Commotion / Huru-hara
- Insurrection / Pembangkitan Rakyat
- Popular Rising / Pembangkitan Rakyat
- Revolution / Revolusi
- Subversive Act / Makar
- Terrorism / Terorisme
- Sabotage / Sabotase
- Usurped Power / Pengambil-alihan Kekuasaan
Klausula perluasan LPO437 (Lloyd's Policy Officer) menjamin kerugian property terhadap resiko:
- Riot / Kerusuhan
- Strike / Pemogokan
- Locked Workers / Penghalangan Bekerja
- Malicious Act / Perbuatan Jahat
- Preventive Act / Pencegahan
- Looting / Penjarahan
- Civil Commotion / Huru-hara
- Insurrection / Pembangkitan Rakyat
- Popular Rising / Pembangkitan Rakyat
- Revolution / Revolusi
- Subversive Act / Makar
- Terrorism / Terorisme
- Sabotage / Sabotase
- Usurped Power / Pengambil-alihan Kekuasaan
- Rebellion / Pemberontakan
- Commandeering / Penyitaan
Klausul perluasan untuk menjamin kerugian property terhadap resiko:
- Terrorism / Terorisme
- Sabotage / Sabotase
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.



EmoticonEmoticon