Asuransi Umum

Thursday, July 06, 2017

Asuransi Umum

Asuransi Umum atau biasa disebut juga dengan Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan penggantian kepada tertanggung (pemilik polis) dari nilai kerugian secara finansial sesaat sebelum kejadian musibah, yang mana resiko dan jumlah penggantiannya dijamin didalam polish 


Beberapa pengertian ataupun definisi yang mungkin dapat memberikan gambaran tentang asuransi, antara lain :

  • Menurut Pasal 246 KUHD RI
    “Asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu”.
  • Menurut Molengraaff.
    Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak (penanggung) mengikatkan diri terhadap yang lain (tertanggung) untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh Tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
  • Menurut C.A. Williams Jr dan R.M. Heins.
    Asuransi adalah : • Suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung, • Suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Dari beberapa sudut pandang, asuransi memiliki tujuan, antara lain :

  • Ekonomi : mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
  • Hukum : memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
  • Tata Niaga : membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
  • Kemasyarakatan : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
  • Matematis : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »